Minahasa Selatan – ligo.id – Pemkab Minahasa Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Minsel.
Pelaksanaan PPKM Mikro tersebut berlaku mulai di bulan Juli 2021.
Langkah tersebut diambil pemkab Minsel demi mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Delta yang belakangan terjadi pelonjakan kasus di nusantara khususnya Minsel.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi dalam segi bentuk apapun termasuk dalam kriteria 5 M.
Sesuai instruksi Bupati Minsel FDW untuk penerapan PPKM Mikro, langsung ditindaklanjuti pemerintah kelurahan Uwuran Dua, kecamatan Amurang.
Lurah Uwuran Dua, Mariana Paat pun mendukung penuh kebijakan Pemkab Minsel untuk menerapkan program PPKM Mikro di wilayah Minsel. Juga Program vaksinasi yang sementara dilangsungkan untuk penangulangan Covid Varian terbaru.
“Untuk memastikan penerapan PPKM Mikro kelurahan Uwuran Dua berjalan maksimal. Kami aparat kelurahan Uwuran Dua selalu menyampaikan ke masyarakat juga dengan kerjasama Babinkamtibmas dan Babinsa, untuk melakukan kontrol dan memonitoring seluruh pelosok dan tempat nongkrong masyarakat di kelurahan ini.” tegas Mariana Paat. Selasa (13/7/2021)
Penegakkan disiplin, pembubaran kerumunan, meniadakan kegiatan sosial, pengawasan keluar masuk wilayah, di saat PPKM Mikro diperketat.
“Tentunya melibatkan unsur TNI/ Polri, dan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas terkait Pemkab Minsel.” terang Mariana.
“Di setiap Posko di sediakan tempat cuci tangan, tes suhu dan Sanitizer juga Masker. Adanya posko ini juga mengantisipasi meningkatnya Covid-19, ini semua buat kebaikan kita bersama.” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat Uwuran Dua untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, hindari kerumunan, kurangi aktivitas di luar rumah dan rajin cuci tangan.
“Karena dengan menerapkan protokol kesehatan dengan seksama dan gotong royong kita semua, pasti berhasil untuk memutus rantai covid-19.” tandasnya. #stv/red
Komentar