Dinas Kumperindag Warning Distributor soal Barang yang sudah Kadaluarsa

LIGO.ID – Meningkatnya daya beli masyarakat di penghujung tahun 2019 akan berbagai kebutuhan, menjadi perhatian serius dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo. Selain melakukan pemantauan dan kontrol terhadap kenaikan harga dan ketersediaan barang, Dinas Perindag mengimbau agar Konsumen memperhatikan tanggal Kadaluarsa produk yang akan dibeli.

Kadis Perindag, M. Nadjamuddin menerangkan, pihaknya juga selalu melakukan pengecekan waktu kadaluarsa ke beberapa Distributor. Utamanya barang-barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat. Terkait tanggal Kadaluarsa ini kata Nadjamuddin, Dinas Perindag juga memberikan peringatan keras kepada Distributor agar barang yang sudah kadaluarsa tidak lagi didistribusikan.

“Tadi kita kunjungi 3 Gudang kebutuhan pokok, Gudang Cipta Langgen, Sinsana dan Gudang Bulog. Dalam kunjungan tersebut kita juga selalu memberikan peringatan kepada para Distributor untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang sudah expired” ungkapnya Nadjamuddin kepada media LIGO.ID.

Nadjamuddin mengimbau kepada masyarakat, sebagai konsumen dan sebagai bangsa indonesia, ada tanggung jawab sosial yang harus diperhatikan sebagai konsumen cerdas. Di antaranya dengan membeli Produk Indonesia, Bijaksana Menjaga Bumi dan Mengatur Pola Konsumsi yang Sehat.

“Tanggungjawab kita sebagai Konsumen adalah dengan membeli produk-produk Dalam Negeri. Kita juga kurangi konsumsi barang yang akan menghasilkan sampah plastik. Dan terutama, mari kita mulai menjaga Pola Konsumsi yang Sehat” imbaunya.

“Konsumen, dalam membeli barang harus teliti, kemudian pastikan masa kaduluarsanya apakah masih layak kosumsi atau tidak, dan dalam belanjalah karena kebutuhan bukan karena kemauan.” sambungnya. (arl/pb)

Komentar