LIGO.ID – Tim UPPA Polres Gorontalo Kota menetapkan sepasang kekasih yakni JK dan YM sabagai tersangka dalam kasus aborsi. Dua sejoli ini merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Gorontalo dan ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, Kamis (13/2).
Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, Ipda Gita Putri Wulandari menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, kedua tersangka terbukti melakukan aborsi.
“Sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan orang tua mereka dan menghubungi SL Alias ED yang diketahui adalah dukun beranak. JK dan YM meminta dukun beranak SL Alias ED menggugurkan kandungan YM,” tutur Ipda Gita dalam keterangannya.
Akibat perbuatan itu, JK dijerat dengan Pasal 194 UU RI No.36 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 348 ayat ( 1 ) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana. Sedangkan, YM dijerat dengan Pasal 194 UU RI No.36 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Komentar