Gorontalo – ligo.id – Bawaslu Kabupaten Gorontalo hari ini melakukan klarifikasi dalam proses penelusuran terhadap saudara dengan Inisial RA dan DG.
Klarifikasi ini menindak lanjuti informasi awal yang diterima oleh bawaslu kabupaten Gorontalo.
“Kami telah melakukan Permintaan keterangan terhadap saudara RA dan DG. Hal ini dilakukan dalam rangka penelusuran terhadap informasi yang kami terima beberapa waktu yang lalu terkait dengan kegiatan silaturahim yang dirangkaikan dengan pendistribusian bantuan sosial oleh saudara RA dan DG di dua Kecamatan diwilayah Kabupaten Gorontalo.” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili.
“Penelusuran ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak lain atau masyarakat, terkait dengan kegiatan pendistribusian Bansos”. jelas Wahyudin Akili didampingi Anggota Bawaslu Moh. Fadjri Arsyad dan Alexander Kaaba.
“Kenapa ini dilakukan penelusuran untuk memastikan pendistribusian Bansos ini tidak mengggunakan fasilitas negara maupun anggaran negara pada kegiatan tersebut.” lanjutnya.
Bawaslu menegaskan proses penelusuran itu merupakan amanat perbawaslu tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan.
“Bahwa pengawas pemilihan wajib menindak lanjuti informasi awal yang diterima, maka proses yang kami laksanakan hari ini adalah bagian daripada melaksanakan apa yang menjadi ketentuan.” ucapnya.
“Terhadap dugaan pelanggaran berkaitan dengan Peraturan atau Undang-Undang hukum lainnya. sehingga ini perlu kami telusuri. Wahyudin menilai, di tengah pandemi covid-19 ini politisasi Bansos rawan terjadi pada penyelenggaran pemilihan kali ini”.sambung Wahyudin, Limboto, (04/09/2020)
Menurut Wahyudin Akili, saat ini belum ada Pasangan calon Kepala Daerah yang ditetapkan KPU akan tetapi kami memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lainnya selama tahapan pemilihan kepala daerah Jadi kewenangan Bawaslu bukan hanya sebatas hanya pelanggaran hukum tentang kepemiluan atau pemilihan.
Pihaknya akan tetap mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara. Kedepan untuk calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah lanjutan tahun 2020. jangan memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi covid-19 menggunakan anggaran negara,fasilitas negara untuk meraih perhatian masyarakat agar memilihnya saat pemilihan nanti. (#d)
Komentar