Badan Keuangan: Pemda Kabgor segera Tindaklanjuti Perpres tentang Jaminan Kesehatan

LIGO.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah, menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Peserta Penerima Upah Pemerintah Daerah Caturwulan I Tahun 2020 di Restoran Angelato Kota Gorontalo. Selasa (30/6).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Hadijah Tayeb, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Dinas Pendidikan dan pejabat Eselon IV, di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Roswati Lasimpala, SH., MH. mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Peserta Pekerjaan Penerima Upah.

“Sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta Pekerja Penerima Upah, yang menjadi kewajiban pemerintah daerah meliputi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pekerja/pegawai lain yang dibayarkan melalui APBD.” kata Roswati saat dikonfirmasi melalui telepon. Rabu (1/7).

Roswati menambahkan, sejak awal Januari 2020, besaran iuran ditetapkan menjadi 5 % dari upah per-bulan dengan komposisi sebesar 4 % dan dibayar oleh Pemberi Kerja.

“Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2020 besaran iuran ditetapkan sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi sebesar 4 % dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 % dibayar oleh peserta dalam kerja sama dengan BPJS, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.” tutupnya. (ed/red)

Komentar