Polres Gorontalo Tangkap Bandar Miras dan Belasan Karung Cap Tikus di Tolangohula

LIGO.ID – Polres Gorontalo berhasil menangkap bandar minuman keras beserta barang bukti yang tersebar di empat desa di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Barang bukti tersebut terdiri dari belasan karung miras jenis Cap Tikus, Pinaraci beserta puluhan botol siap edar, yang ditemukan di beberapa rumah warga. Berdasarkan penyelidikan, ternyata barang-barang haram tersebut dipesan langsung dari luar Provinsi Gorontalo dan sudah menjadi langganan pengedar.

“Kami menemukan Cap Tikus yang terdiri dari 15 karung, kemudian 2 dos Pinaraci 24 botol dan 27 botol Cap Tikus yang sudah dimasukkan ke dalam botol-botol minuman mineral, di 4 desa di kecamatan tolangohula, barang ini kami temukan di rumah-rumah penduduk, hasil interogasi kami ternyata, ada yang mengantar dari luar [Provinsi dan itu sudah langganan,” ujar Ade Permana saat diwawancarai di Polres Gorontalo, Jumat (8/11).

Ade menjelaskan, bahwa para pengedar dan penjual miras tersebut sudah lama beroperasi. Karena itu, pihaknya akan akan menggelar razia miras dan kejahatan masyarakat lainnya setiap minggu untuk mengantisipasi berkembangnya kriminalitas di Kabupaten Gorontalo.

Tak hanya itu, Ade memastikan, pihaknya akan menindak dan memberikan sanksi bagi para pengedar miras sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penjual ini sudah berjualan sudah hampir setahun, ada juga yang baru enam bulan, Kami berlkomitmen soal minuman keras ini, karena minuman keras merupakan sumber dari segalah macam kejahatan dan kami akan lakukan terus razia ini, seminggu dua kali soal minuman ini,” tuturnya.

Sampai saat ini Polres Gorontalo masih terus melakukan pendalaman dan mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu aparat Kepolisian dalam menjaga nama baik Gorontalo sebagai daerah Serambi Madinah.

Komentar