Jakarta – ligo.id – Tim PH Ferdy Sambo minta hakim nyatakan Sambo tak bersalah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/23).
Mereka meminta majelis hakim membebaskan Sambo dari tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut” ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman menegaskan dalam amar putusan yang ia bacakan, bahwa kliennya tidak terbukti secara sah bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider” sambungnya.
Ia pun meminta hakim untuk menolak dakwaan JPU dan meminta kliennya dinyatakan tak bersalah sesuai dengan dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula” kata Arman. #
Komentar