Jakarta – ligo.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi secara langsung sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal ini lantaran sidang Sambo menarik perhatian publik.
“Kami sudah memutuskan akan ada lima komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung, jadi mendengar, melihat, sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti” ungkap Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, Senin (10/10/2022).
Tim khusus yang akan ditugaskan Komjak untuk mengawasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan adalah lima komisioner Komjak, yakni Babul Khair Harahap, Resi Anna Napitupulu, Bambang Widarto, Bhatara Ibnu Reza, dan Andi Nurwinah.
Barita pada hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menemui ketua pengadilan terkait berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Barita menjelaskan kehadirannya untuk memantau dan mengawasi kinerja jaksa yang menangani berkas perkara Sambo dan kawan-kawan.
“Kami melakukan pemantauan dalam tugas jaksanya ya, bukan pengadilan hakimnya. Itu yang perlu kita pertegas. Karena jaksa sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan itu merdeka dalam melakukan tugasnya. Jadi kami lihat agar kualitas dalam tahapan penuntutan ini dapat berjalan dengan baik” tutur Barita.
Barita berharap penangangan sidang Sambo dan kawan-kawan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Jaksa menjalankan tugasnya secara merdeka dan profesional.
Diberitakan, Kejagung akan mendaftarkan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice ke PN Jaksel.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, Kejagung akan mendaftarkan berkas perkara itu pada hari ini, Senin (10/10/2022).
“Benar (hari ini akan didaftarkan)” kata Ketut saat.
Selain Sambo, terdapat 10 orang yang akan diadili terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Empat orang dijerat atas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elieszer, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Sementara terdapat tujuh orang yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice atas nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Selanjutnya, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini berupaya menghalangi penyidikan dengan cara melakukan pengerusakan barang bukti handphone dan kamera pengawas. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atau UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. #
Komentar