Gorontalo – ligo.id – Polisi berhasil mengamankan empat orang terduga kasus pembuangan janin bayi hasil aborsi yang menghebohkan warga kecamatan Suwawa pekan lalu.
Tiga diantara ke empat orang tersebut adalah perempuan dan satu orang laki-laki.
Sebelumnya, warga menemukan janin bayi di perkebunan desa Ulantha, kecamatan Suwawa pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto menerangkan, tim buser berhasil mendapatkan informasi hasil dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di TKP pada malam hari itu.
“Memang ditemukan ada bayi janin dengan usia 4 sampai 5 bulan yang di bungkus dengan kain, dan di kubur di areal halaman warga (kebun warga) di Dusun Tiga desa Ulantha,” kata AKBP Emile. Kamis (19/5/2022)
Tim buser Polres Bone Bolango bersama kasat Reskrim yang dibantu Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Tersangka ibu dari si janin dengan inisial S 19 tahun pelajar (mahasiswa) berasal dari kabupaten Buol. Dan pacar dari si pelaku inisial Y 18 tahun pelajar (mahasiswa) berasal dari kabupaten Bolmong Utara dan dua lainya merupakan keluarga dan teman si pelaku S,” jelas AKBP Emile.
Di lokasi kejadian, S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos dengan cara menggunakan obat dan dibantu dua orang rekannya.
Setelah digugurkan, janin tersebut dibawa ke perkebunan yang ada di desa Ulantha, kemudian di kuburkan sekitar ba’da subuh dini hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata AKBP Emile, 1 strip obat penggugur kandungan, 1 buah cangkul, beberapa baju atau kain untuk membungkus janin, handphone dan hasil visum.
Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 77A ayat 1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 194 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. #fn/rd
Komentar