Tahir Badu Sesalkan Pungutan Rudis Guru Honor di Bonebol

Gorontalo – ligo.id –  Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango, Tahir Badu menyentil adanya sewa rumah dinas guru honor dengan nominal Rp100 ribu.

Hal ini disampaikan Tahir Badu saat rapat bersama 11 OPD di lingkungan Pemda  Bone Bolango di ruang rapat paripurna DPRD Bone Bolango. Jumat (4/3/2022)

“Kiranya ini tidak patut atau di lakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah apalagi guru yang tergolong Honor/Kontrak,” ujarnya.

“Dan kami komisi III juga sudah menindak lanjuti ini dan berharap ini di hapus jangan rumah dinas guru ini menjadi sumber pendapatan asli daerah coba carilah sumber lain yang bisa untuk mendapatkan PAD tetapi hal hal yang kecil bagitu janganlah biarlah guru guru konsentrasi untuk mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa terutama Guru Honor/Kontrak,” lanjutnya.

Selain itu, Ia mendorong Dinas Pertanian memaksimalkan alsintan yang jadi sumber PAD dan diharapkan dikelola dengan baik.

“Karena realisasi sampai pada bulan ini mereka masih pada nol persen dari jumlah target yang telah kita berikan kepada dinas pertanian,” ungkapnya.

“Kami berharap semua OPD yang sudah di berikan tugas kepala daerah untuk peningkatan PAD ini memaksimalkan tugas dan fungsi mereka masing masing,” tambahnya.

“Jangan selalu berharap dana dari Pusat dana transfer misalnya DAU dana bagi hasil dan sebagainya juga kami berharap PAD itu perlu di maksimalkan untuk menjadi PAD itu sendiri,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Komisi III DPRD Bone Bolango dengan pansus membahas rancangan peraturan tetang pajak dan retribusi daerah dengan adanya Undang-Undang Omnibuslaw.

“Dengan adanya undang-undang Omnibuslaw tentang pajak dan retribusi daerah di perintahkan itu untuk menyatukan semua Perda yang menyangkut masalah pajak dan retribusi terpisah-pisah itu di satukan dan pemerintah daerah sudah mengajukan ke DPRD rancangannya,” jelas Ketua komisi III itu.

“Sementara kita dengan komisi III Badan Legislasi Daerah itu sementara melakukan kajian pembahasan dengan tim penyusun Naskah Akademik dengan melibatkan teman-teman dari Pemda. Dalam hal ini badan keuangan daerah untuk membahas masalah pajak dan retribusi daerah dan itu sementara kita bahas segera kita akan realisasikan mungkin di pertengahan tahun ini sudah menjadi perda itu upaya hukum yang mereka gunakan untuk melakukan pemungutan terhadap pajak dan retribusi,” tutupnya. #fn/fen

Komentar