Robby Hunawa: Bangunan di Bonbol Perlu Segera Ditata dan Diatur

Bone Bolango – ligo.id – Rapat Pansus (Panitia Khusus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango dalam rangka Pencegahan Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh kini memasuki tahap finalisasi, Rabu (16/6/2021).

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Bone Bolango ini, dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Pansus. Selain itu, hadir pula Tim Legal Drafting dari Kementrian Hukum dan Ham, Dinas Perkim Bone Bolango, dan Tim dari Balai Prasarana Pemukiman.

Ketua Pansus DPRD Bone Bolango, Roby Hunawa, mengungkapkan bahwa dalam SK Bupati telah menetapkan 4 kelurahan dan 2 desa dari 4 kecamatan di Bone Bolango yang sangat mendesak untuk di intervensi oleh pemerintah.

“Dari Balai Prasarana Pemukiman Gorontalo bahwa usulan Bone Bolango di tahun 2022 ini untuk penataan kawasan kumuh saat ini sudah berproses di kementerian PUPR yang mengalokasikan anggaran sebesar 20M. Jika hal ini berhasil, maka tahun depan kawasan kumuh tersebut akan mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat”, ungkap Roby kepada awak media.

Lebih lanjut, Roby mengungkapkan bahwa, Perda Pencegahan Penataan Perumahan dan Pemukiman ini adalah Perda yang sifatnya futuristik, di mana daerah sangat membutuhkan Perda ini karena memiliki ikatan dengan aturan-aturan daerah yang lain.

“Contohnya perda bangunan gedung, kemudian perda pengganti lahan akibat pembangunan, dan beberapa perda tata ruang,” ujarnya.

Sehingga, kata Roby, hal ini saling berkaitan untuk kondisi sekarang dan yang akan datang.

“Saat ini Bone Bolango menjadi tujuan dari pengembangan baik pendidikan, ekonomi, sosial dan sebagainya,” kata Roby.

Roby kemudian menjelaskan, hadirnya kampus baru UNG di Bone Bolango saat ini mulai menarik perhatian beberapa pemilik usaha mulai dari kuliner, kos-kosan, toko ATK, dan tempat foto copy mulai beralih ke Bone Bolango dan mulai membeli lahan di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran bagi pemerintah daerah yang harus ditata melalui Perda.

“Yang memprihatinkan bagi kami, beberapa lahan-lahan persawahan yang dibeli mereka yang kemudian dijadikan kawasan pembangunan, 10 atau 50 tahun kedepan, tidak akan tertata dengan baik jika tidak ditata sekarang,” tegas Roby.

Roby kemudian mencontohkan, misalnya dikawasan pemerintahan Bone Bolango yang berada tepatnya di belakang kantor Pekerjaan Umum (PU) Bone bolango yang saat ini telah berkembang perumahan.

“Inilah yang harus kita tata dan kita atur kedepannya akan seperti apa. Kalau memang ada izin pendirian perusahaan atau perumahan, ini yang harus diatur oleh pemerintah daerah, di mana kawasan-kawasan pengembangan ini ditempatkan,” pungkasnya. #am/adm

Komentar