4 Pelaku Perampokan Emas di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi

Jakarta – ligo.id – Jajaran Polda Jawa Timur telah menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan salah satu toko emas di Banyuwangi pada kejadian tersebut pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

Saat ini aparat kepolisian telah berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial, FR, AW, DH di Polres Banyuwangi.

“Kami telah memproses tiga tersangka perampokan di salah satu toko emas yang berada di Banyuwangi dan kini mereaka dalah penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).

Sementara itu kejadian perampokan ini diawali dengan adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini merupakan korban perampokan. Hal itersebut terjadi karena soal utang piutang oleh kedua belah pihak.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Sebetulnya, Argo mengatakan terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau berujung buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (#c)

Komentar