Jakarta – ligo.id – Adler Haymans Manurung Pengamat pasar modal mengatakan terjadi praktik memanipulasi laporan keuangan, hal ini dilakukan untuk nama baik dimata public.
Bila ada emiten yang merekayasa, kata dia, kemungkinan besar merasa bisa melakukannya dan merasa dapat lolos dari pengawasan.
Oleh karena itu, kata Adler, agar kejadian serupa tidak terulang, OJK perlu membuat divisi khusus yang mengawasi hal-hal seperti ini.
“Melihat kecurangan emiten, merupakan salah satu bagian dari perlindungan investor,” kata dia, Senin (4/1/2021).
Dia berharap manipulator laporan keuangan ditindak dengan UU Pasar Modal. Tapi hukuman penjara dan denda Rp15 miliar dinilai Adler masih kurang.
“Pelakunya juga harus di blacklist, tidak bisa jadi direksi perusahaan terbuka termasuk anak perusahaannya,” kata Adler. (#c)
Komentar