Limboto – ligo.id – Bawaslu berharap media massa agar tetap pada koridor yang berlaku, netral dan independen.
ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin dalam Rapat Koordinasi bersama stakeholder tentang pengawasan kampanye media massa, cetak, dan elektronik. Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020.
“Setiap tindakan media yang bertentangan dengan aturan yang ada, akan ada sanksi yang menanti dari pencabutan izin hingga pidana dan semuanya sudah lengkap diatur pada regulasi Yang ada.” jelas Wahyudin. Jumat (27/11)
“Acara ini diharapkan mampu menjadi sarana diskusi kita bersama antara Bawaslu, stakeholder, media, dan juga tim kampanye paslon untuk memperjelas rambu-rambu aturan yang ada pada tahapan kampanye media yang sudah berlangsung dari tanggal (22/11) sampai tanggal (5/12), karena kita semua tentu tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan nantinya hanya karena belum paham betul akan aturan yang ada” Lanjut Wahyudin.
Kegiatan yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut dilaksanakan pada Jumat(28/20) bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo serta menghadirkan stakeholder perwakilan dari Kesbangpol dan Diskominfo kabupaten Gorontalo, juga sejumlah media yang sudah terverifikasi dan juga tim Paslon turut diundang pada acara tersebut.
Pada acara tersebut Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo. (#v)
Komentar