Bersama DPRD, Pemda Kabgor Bahas Lelang Aset Milik Daerah

LIGO.ID – Pemerintah kabupaten Gorontalo melalui Badan keuangan Daerah melaksanakan Rapat Paripurna terkait Pengelolaan Penjualan Aset Daerah dengan pihak DPRD.

Kepala Badan Keuangan Daerah Roswati Lasimpala mengatakan, pihaknya telah mengajukan ke DPRD kabupaten Gorontalo terkait Penjualan Aset tersebut, dan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Adapun jenis Aset Daerah yang direncanakan akan dilelang terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo yaitu, Tanah dan Bangunan bekas SDN 2 Telaga, bekas Gedung TK Kartini Bulila dan bekas Gedung Poskesdes Bulila.

“Kami tadi telah mengajukan ke DPRD terkait penjualan Aset Pemerintah Daerah dan hari ini telah dilakukan rapat paripurna dalam rangka pembentukan Pansus, dimana aset tersebut adalah tanah dan bangunan bekas SDN 2 telaga, bekas gedung TK Kartini Bulila dan juga bekas Poskesdes Bulila. Setelah melalui proses persetujuan DPRD maka kita akan lakukan lelang terbuka melalui KPKNL Gorontalo.” jelas Roswati saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (29/6).

Roswati menambahkan, pengajuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

“Dengan pengelolaan barang milik daerah ini kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, yang petunjuk teknisnya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.” tutup Roswati. (ed/red)

Komentar