LIGO.ID – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo masuki hari kedua, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja yang diatur dalam PSBB yang mulai dicanangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Senin 4 Mei 2020 kemarin itu, utamanya masyarakat yang ada di daerah kabupaten dan kota.
Mengantisipasi hal tersebut, Bupati Boalemo, Darwis Moridu segera mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan terus mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat di Bumi Damai Bertasbih.
“Dalam Pergub tentang PSBB, ada beberapa hal yang ditekankan, seperti Penutupan Pasar Mingguan dan diubah menjadi Pasar Harian” kata Darwis saat menyambangi pasar tradisional Botumoito bersama Kadis Kumperindag, Kasat POL-PP, Kakan Kesbang dan Camat Botumoito. Selasa (05/04).
Dirinya juga mengingatkan warganya agar membatasi aktifitas pada jam-jam yang telah ditentukan, dan memulai aktifitas pada pukul 06.00 pagi sampai pukul 17.00 WITA.
Selain itu, kepada pengemudi bentor, Bupati Boalemo menekankan, bentor hanya dibolehkan mengangkut 1 orang penumpang dan wajib menggunakan masker. Bahkan kata Darwis, jika ada yang tak mematuhi aturan PSBB, pelanggar PSBB akan diberi sanksi tegas, dan bukan hanya sanksi dari Pemerintah, tapi juga sanksi dari Penegak Hukum.
Darwis juga mengimbau kepada masyarakatnya, untuk sementara waktu, berdiam diri dulu dirumah jika tidak ada kepentingan mendesak, hanya dalam kurun waktu 14 hari kedepan. (rn/s)
Komentar