BOALEMO (LIGO) – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Boalemo dinilai tidak efektif akibat ulah Panitia, sehingga memaksa Bakal Calon Kepala Desa Mananggu dan Desa Bendungan melaporkan tindakan Panitia Pemihan Kepala Desa tersebut kepada DPRD Boalemo.
Bakal Calon Kepala Desa Suprat Ibura, yang melaporkan ke Komisi I DPRD Boalemo, Selasa (08/10) menyayangkan sikap Panitia Pelaksana yang mencoret dirinya karena persoalan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
“Panitia Pilkades menyimpulkan keabsahan berkas, dan menggugurkan Saya sebagai salah satu Bakal Calon karena tidak memberikan Laporan (LPPD dan LKPJ). Padahal sebagai Warga Negara Indonesia yang di jamin demokrasinya seharusnya Panitia memberikan Saya kesempatan untuk menyelesaikan itu, namun itu tidak ada,” jelas Suprat.
Ketua Komisi I Santi Jalite, saat menerima Laporan Bakal Calon Kepala Desa dan masyarakat di Ruang Rapat Komisi soal Pilkades yang dinilai tidak efektif tersebut menyampaikan bahwa sebagai Perwakilan Rakyat, yang membidangi masalah Pemerintahan dan Hukum, akan mempertanyakan hal itu kepada Lembaga Eksekutif dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan dan Panitia Pilkades Kabupaten Boalemo, terkait Keluhan Bakal Calon Kepala Desa yang menilai Panitia Pilkades di Desa tidak secara objektif melakukan Tahapan.
“Komisi I tadi mererima Kunjungan dari Bakal Calon Kepala Desa Bendungan dan Desa Mananggu dengan beberapa masyarakat, yang menyampaikan terkait Tahapan Pilkades yang ada di Desa, dimana menurut Bakal Calon Kepala Desa ada Tahapan Pilkades dinilai ada muatan Politik di dalamnya sehingga melahirkan putusan yang tidak sesuai Regulasi yang ada,” ucap Santi.

Srikandi Partai Berlambang Garuda itu pun menegaskan kepada Ketua Panitia Kabupaten Bolaemo Asisten I Burhan Hinta, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Nurdin Jaini agar menindaklanjuti persoalan Tahapan Pilkades yang ada di setiap Desa sebelum ada Penetapan Final kepada Bakal Calon Kepala Desa.
Sebab Dia mengkhawatirkan jangan sampai pihak Panitia Pilkades tanpa memahami Regulasi secara benar, kemudian memutuskan suatu persoalan dengan tanpa kajian hukum yang benar, sehingga akibatnya akan menyebabkan keresahan dalam Desa dan dapat mengganggu keamanan Desa.
“Kami minta kepada Kabag Tata Pemerintahan dan Panitia Kabupaten, agar terus melakukan Komunikasi dan Koordinasi secara intens kepada Panitia Desa, jangan nanti menunggu Laporan, tapi harus mengecek langsung dilapangan masalah yang dihadapi pihak Panitia Pilkades, agar setiap persoalan yang dihadapi dapat terselesaikan dengan aman dan damai,” tegas Santi Jalite.(*C02).
Komentar