LIGO.ID – Hingga 26 Mei, kabupaten Buol, di Provinsi Sulawesi Tengah mencatat 52 kasus positif atau 45 persen dari kasus positif corona di Sulteng. Akhirnya Pemda Kabupaten Buol memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, mulai 27 Mei hingga 10 Juni.
Bupati Buol Amirudin Rauf, mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu akan berlangsung selama 14 hari.
Dalam PSBB tahap dua itu, Gugus Tugas Covid-19 Buol akan melacak orang-orang yang berpotensi tertular virus corona dari klister Gowa dan Sabuk Nusantara.
Mereka menargetkan untuk menuntaskan pelacakan (tracking) setiap orang yang diduga pernah kontak langsung dengan pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di wilayah itu.
Beberapa aturan yang diterapkan dalam PSBB di Buol, antara lain membatasi kegiatan di luar rumah hanya untuk untuk memenuhi kebutuhan pokok, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Warga hanya boleh berboncengan dengan anggota keluarga yang dibuktikan dengan kartu identitas.
Untuk mobil berkapasitas empat penumpang hanya dapat mengangkut dua orang, sedangkan untuk mobil berkapasitas enam orang hanya dapat mengangkut tiga orang.
Jam malam juga diberlakukan pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA.
Bupati Amirudin Rauf menegaskan, dalam PSBB tahap dua, akan menindak tegas setiap pelanggaran karena upaya sosialisasi sudah dilakukan sebelum dan selama pelaksanaan PSBB tahap pertama.
“Mereka yang melanggar di moda transportasi, berboncengan, apa hukumannya? Harus jelas, supaya teman-teman di lapangan sudah harus tahu. Dan apa yang harus dilakukan kepada dia? Tidak ada lagi negosiasi, jangan lagi ada negosiasi yang tidak akan menyelesaikan persoalan,” tegas Amirudin. Selasa (26/05),
Sementara, PSBB tahap satu di Buol diberlakukan pada 12 hingga 26 Mei 2020 saat jumlah kasus positif corona di daerah itu mencapai 44. Kementerian Kesehatan menyebutkan penularan virus corona di Buol, termasuk Palu dan Poso di Sulteng, sudah bersifat transmisi lokal. (yl/ft/voa/red)
Komentar