3 Orang Tersangka Kasus Korupsi 7 Ruas Jalan Ditahan Kejari Gorontalo

LIGO.ID – Kasus dugaan korupsi pekerjaan Tujuh Ruas Jalan pada Dinas PU Kota Gorontalo sudah mulai menemukan titik terang. Pasalnya kasus Korupsi Proyek Tujuh Ruas Jalan Kota Gorontalo yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sudah menetapkan para Tersangkanya.

“Kasus dugaan korupsi Proyek 7 Ruas Jalan ini, 3 ditangani Kejari Kota Goronta dan 4 lainnya ditangani oleh Kejati Gorontalo,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Gorontalo, Anja Satri, Rabu (18/12) kepada awak media ligo.id ruang kerjanya.

Sebelumnya pada 18 Juli 2018 silam, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menahan 3 Tersangka yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SAM, beserta 2 Orang lainnya Direktur PT. Bumi Mata Kendari dengan inisial LME dan Direktur PT. Fathir Karya Tama dengan inisial S.

Direktur PT. Bumi Mata Kendari, LME, ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi pada Proyek  Paket Peningkatan Pekerjaan di Jalan Rambutan dan Direktur PT. Fathir Karya Tama, S, ditahan terkait paket Peningkatan Jalan Beringin Dua.

Tersangka Kasus 7 Ruas Jalan di Kota Gorontalo

Sementara itu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi 3 Ruas Jalan yang ditangani Kejari Kota Gorontalo, Tersangkanya sudah ditetapkan dan ditahan oleh pihak Penyidik Kejari Kota Gorontalo.

Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejari Kota Gorontalo pada (23/10/2019) menetapkan ke Tiga Pelaksana/Rekanan sebagai Tersangka.

“Jadi untuk 20 Hari kedepan tim Penyidik melakukan Penahanan dari tahap Penyidikan, untuk 2 orang LP Kota Gorontalo dan 1 Tersangka di LP Wanita,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Anja Satrio.

Tersangka Kasus 7 Ruas Jalan di Kota Gorontalo

Adapun 3 ruas jalan tersebut yakni Jalan Jeruk, Jalan Sawit dan Jalan Palma.

“Tersangka Jalan Sawit inisal YP, untuk Pelaksana/Rekanan Jalan Palma inisialnya LG dan Pelaksana Jalan Jeruk inisial AP,” katanya lagi.

Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Ruas Jalan Palma, Jalan Sawit dan Jalan Jeruk dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan maksimal Penjara 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (ar /pb)

Komentar