Walikota Gorontalo: Penyaluran JPS Tahap III harus Sesuai Prosedur

LIGO.ID – Masuki masa transisi penerapan New Normal Life, pemkot Gorontalo kembali menyalurkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga yang terdampak penanganan Covid-19. JPS Tahap III ini akan mulai disalurkan hari ini, Senin (15/6).

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan para petugas yang akan menyalurkan program JPS tahap akhir ini, harus memperhatikan mekanisme dan prosedur yang ada.

Tiga hal utama yang diutarakan Marten Taha saat Rapat bersama OPD, Camat, Lurah serta RT/RW secara online, Sabtu kemarin (13/6) tersebut bertujuan agar tidak ada lagi persoalan yang akan muncul dilapangan.

Dalam hal administrasi, Marten minta dilakukan secara teliti, terutama ketika ada pergantian nama yang diusulkan. Dirinya mencontohkan, ada penerima yang tidak memenuhi syarat lagi, seperti orang yang telah dikategorikan mampu, pindah alamat, meninggal dunia.

“Tiga hal yang perlu saya tekankan, pertama perhatikan administrasinya dengan baik. karena tahap sebelumnya berdasarkan laporan Dinas Sosial dan Pangan, masih ada administrasi yang belum diselesaikan sehingga mempengaruhi kelambatan penyaluran tahap berikutnya.” jelas  Marten. Sabtu (13/6).

Lanjut Marten mengingatkan kepada peserta rapat, terkait pentingnya melakukan pengecekan secara seksama paket bantuan yang akan disalurkan, utamanya pada Takaran, Jumlah maupun Kemasan-nya. Karena kata Marten, dalam penyaluran JPS akan dilibatkan Tim Pengawas, agar bisa mendeteksi secara dini apabila ada takaran yang tidak sesuai atau kemasan yang rusak dapat di perbaiki ditempat itu juga.

“Saya minta Camat, Lurah serta RT dan RW memperhatikan hal itu. saya rasa konsinyering yang tepat berada di kelurahan sebelum disalurkan kepada para KPM, karena disitu ada Inspektorat dan Korsupgah yang mengawasi” tegas Marten.

Selain terkait kontrol terhadap Kualitas Barang dan Takaran, hal terakhir yang  diminta Walikota Gorontalo dua periode ini adalah sasaran penerima, harus sesuai dengan data yang ada pada Dinas Sosial.

“Salurkan kepada yang berhak, berdasarkan By-Name, By-Address serta By-KTP, sesuai data penerima.” lanjutnya. (hms/red)

Komentar