Drs. H.Ron Imran ; Apabila Ada yang Salah Akan Diperbaiki.
Gorontalo Utara (Ligo.id)
Mutasi jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo Utara beberapa hari yang lalu, terus menuai protes dari berbagai kalangan. Kali ini pernyataan keras di ungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. Pernyataan ini disampaikannya berdasarkan keputusan rapat Fraksi Partai Golkar serangkaian menyikapi hasil Rapat Kerja Komisi 1 DPRD dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, yang membahas tentang polemik yang terjadi pasca di gelarnya mutasi jabatan dilingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo Utara.
“Saya ingin menyampaikan bahwa berdasarkan apa yang kita lihat, kita dengar serta apa yang kita cermati pada pertemuan kemarin, (Selasa,7/01), saya memiliki satu kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seperti disampaikan pihak terkait dalam hal ini oleh BKD dan Kepala Bagian Hukum,” tegas Hamzah diruang kerjanya, kemarin
Suasana Rapat Kerja Komisi 1 dengan Mitra Kerja
Ketika ditanya bagimana sikap Fraksi Partai Golkar atas permasalahan ini, mantan Anggota Deprop Gorontalo tersebut dengan tegas mengatakan bahwa Fraksinya tidak akan tinggal diam.
“Fraksi Partai Golkar tentu tidak akan tinggal diam melihat persoalan ini, sebab menjadi preseden buruk di kemudian hari bila seandainya hal ini dibiarkan. Walaupun bukan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan Fraksi Partai Golkar mendukung betul kebijakan yang ditempuh oleh Bupati sepanjang kebijakan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi juga Fraksi Partai Golkar akan bersikap kritis dan melakukan koreksi terhadap kebijakan Bupati bila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Wakil Ketua II DPRD yang biasa disapa HS ini dengan penuh semangat.
Lebih lanjut mantan Ketua KNPI Propinsi Gorontalo ini mengutarakan keyakinannya bahwa Fraksi lainnya di DPRD akan mengikuti geliat yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar, walaupun Hamzah menghormati sikap beberapa aleg yang mengapresiasi langkah Bupati dalam melakukan rotasi jabatan ini.
“Kami sudah bicarakan hal ini dengan teman teman Aleg lintas Fraksi, saya melihat ada kecenderungan bahwa mereka tidak akan membiarkan hal ini, partai lain diluar Golkar ini tidak akan diam. hal ini membuka terjadinya peluang langkah politik selanjutnya, pada prinspnya terbuka kemungkinan untuk menindaklanjuti hal ini melalui mekanisme yang disediakan oleh ketentuan peraturan perundang undangan, bisa saja sampai Pansus,” urai Hamzah Sidik.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Ridwan Yasin, SH, saat dihubungi awak media ini (04/01) guna mengkonfirmasi tentang mutasi jabatan di lingkungan Pemda Gorontalo Utara yang menuai banyak protes, dalam kapasitas beliau selaku Pejabat yang Berwenang, mengatakan bahwa dirinya dalam menyikapi hal ini dengan secara obyektif dan berpijak pada Peraturan Perundang Undangan.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua pejabat yang berkompoten dalam hal pengangkatan,Pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yaitu , Pejabat Yang Berwenang (PYB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya pada Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa ‘segala keputusan yang dilahirkan tanpa melalui Pejabat Yang berwenang itu Cacat Hukum’. Apabila hal ini tidak terjadi, silahkan saja publik menilai,” kata Sekda.
Ketika ditanya tentang prosedur yang di tempuh saat rotasi jabatan tersebut. Ridwan Yasin yang tengah terbaring di sebuah Rumah sakit di Kota Gorontalo tersebut mengakui bahwa sesuai Undang Undang Prosedurnya memang tidak dilalui, walaupun disatu sisi beliau juga membenarkan bila jalan yang di tempuh adalah Kebijakan,
“Kalau bicara dari sisi aturan prosedurnya tidak dilalui, tapi kalau bicara masalah kebijakan bisa saja dibenarkan namun kebijakan ini pula harus didasarkan dengan aturan. Bila Kebijakan tidak berdasarkan aturan maka hal itu adalah awal dari penyimpangan. Contohnya, ada pejabat eselon III yang lulusan SMA, nah dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu tidak boleh, disyaratkan minimal pendidikannya D IV. Selaku Pejabat Yang Berwenang dan Penanggung Jawab Anggaran saya harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara karena membayar pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi.” urai Ridwan Yasin secara obyektif.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Drs. H Ron Imran, ketika diminta komentarnya tentang rotasi jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo Utara ini dengan singkat mengatakan bahwa apabila ada yang salah, akan diperbaiki.
“Yah, apabila ada yang salah, akan diperbaiki,” kata HR dengan senyum khasnya.
Akankah polemik ini akan segera berakhir? Publik menggantungkan harapan pada kesungguhan hati Hamzah Sidik dan umumnya Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah konkrit sesuai dengan mekanisme yang ada, agar polemik ini segera berakhir. Tak ada masalah tanpa Solusi. (Ligo/AT)
Komentar