Limboto – Ligo.id – Sebanyak tiga Kepala Desa yang tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Lantik Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Pelantikan yang gelar tertutup dan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Ketat seperti Mamakai Masker, jaga Jarak hingga setiap Peserta harus melewati proses Pemeriksaan Swab Antigen.
Proses Pelantikan, kata Nelson, Kita memiliki Dasar Hukum yang kuat. “Apa yang saya lakukan ini punya dasar hukum juga,” Jelas Nelson. Limboto, Selasa (18-05-2021).
“Karena sesuai dengan aturan, 30 hari setelah di tetapkan harus di Lantik,” Tegas Nelson.
Nelson juga menambahkan layanan pemerintahan tingkat desa harus terus di jalankan. “Jangan karena seseorang kemudian pelayanan pemerintahan tidak jalan,” Tutur.
Ia juga mengemukakan alasan pelantikan kepala desa yaitu dana desa yang di tekankan agar aelalu bergulir, pengendalian Covid-19 harus tetap dijalankan hingga Reformasi Birokrasi tidak bisa di hentikan.
“Jangan Desa lain sudah jalan ini tidak jalan. Kalau tidak di Lantik pelayanan terhadap masyarakat akan terlambat,” Tambahnya.
Ketika ada gugatan dari PTUN, pihaknya telah melakukan Evaluasi dan tetap menghargai proses yang sementara Jalan. “Bagi yang tidak puas, Ada proses hukum sambil proses pemerintahan tetap Jalan,” Beber Nelson
Adapun kepala desa yang di Lantik berasal dari Moahudu, Mootilango dan Hutabohu. “Pelantikan ini yang terakhir,” Pungkasnya.
“Konsolidasi tetap di jalankan baik aparat, rakyat dan lawan lawan, Segera bekerja dan Tentunya segera melihat Program yang sementara jalan untuk segera di selesaikan sambil reformasi birokrasi yang di minta tanggal 31 Mei selesai,” Tutup Nelson. #faz/ar
Komentar