Tersangka Kasus Pembunuhan di Depan RS Dunda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

LIGO.ID – Tersangka kasus pembunuhan di depan halaman parkir Rumah Sakit Dunda Limboto pada Selasa (18/2), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muhammad Kukuh Islami mengatakan, MZ (35) warga kelurahan Kayu Merah, kecamatan Limboto, dijerat Pasal 338 KUHP, Subsider 351 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas tuduhan penganiayaan terhadap korban Sukardi Pou (50) warga desa Hunggaluwa hingga menyebabkan tewas.

Kukuh menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut yang berawal dari tersangka MZ memutar musik terlalu keras di Bentor miliknya, sehingga Sukardi merasa tersinggung karena ada keluarganya yang sedang dirawat di RS Dunda, dan kemudian menegur MZ, sehingga terjadilah perkelahian.

“Setelah tersungkur, pelaku mengambil senjata tajam di bentornya, lalu dia peluk korban ini dengan erat, hingga terjadi tarik menarik. Beruntung, senjata tajam dari pelaku diamankan oleh saksi di TKP. Tetapi pelaku tetap mendekap dan mencekik korban menggunakan lengannya di bagian leher selama lima menit sehingga korban kehabisan napas,” tutur Kukuh.

Hasil Otopsi Polres Gorontalo, mengungkapkan bahwa, Korban Sukardi Pou mengalami kegagalan pernapasan akibat cekikan yang dilakukan oleh tersangka MZ. (ed/ggf)

Komentar