Terdakwa Chuck Putranto Minta Dilepaskan Dari Rutan

Jakarta – ligo.id – Chuck Putranto selaku terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan eksepsi atau keberatannya. Dalam keberatannya kali ini, Kompol Chuck Putranto meminta agar dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) negara.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Chuck di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, kuasa hukum Kompol Chuck Putranto meminta kepada majelis hakim agar surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dinyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karenanya, dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

Majelis hakim juga diminta menerima keberatan yang disampaikan pihak Chuck.

“Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)” tutur kuasa hukum.

Diberitakan, selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #

Komentar