KPK Blokir Rekening Lukas Enembe

Jakarta – ligo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe sebanyak Rp 76,2 miliar.

Sebelumnya KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). Ia ditangkap terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

“KPK juga telah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar (rekening Lukas Enembe)” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan, Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar” ujar Firli Bahuri.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) di Papua. Lukas Enembe lalu dibawa ke Jakarta dan tiba pada Selasa malam.

Lukas Enembe kemudian dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena masalah kesehatan. #

Komentar