LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Berdalih Lomba Menghias Kelas dan Menata Taman Sekolah, Siswa-Siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 30 Kota Gorontalo oleh pihak Sekolah dibebankan biaya 200 Ribu Rupiah per Siswa. Ihwal ini pun dibenarkan oleh pihak Sekolah.
Mamat Slamet, S.Pd. Guru SDN 30 Kota Gorontalo, Jum’at (20/09) ketika ditemui LintasGorontalo membenarkan soal beban biaya yang diperuntukkan kepada Siswa. Bahkan kata Dia, biaya tersebut telah disepakati bersama oleh pihak Orang Tua/Wali Siswa.
“Untuk Perawatan Taman-Taman dan Pengecatan Ruangan Kelas, itu di-support langsung oleh Orang Tua Wali Siswa, Sekolah hanya menyarankan baiknya buat seperti ini,” ujar Mamat Slamet.

Disamping itu, ketika dikonfrimasi soal peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 30 Kota Gorontalo, Mamat menerangkan bahwa Biaya Perawatan Taman dan Pengecatan Ruang Kelas, tidak termasuk dalam peruntukan Dana BOS.
“Untuk kegiatan seperti Perawatan Fasilitas Ruang Kelas sampai Perawatan Taman, itu tidak masuk dalam pembiayaan Dana BOS,” ungkap Mamat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo DR. Abram Badu ketika dikonfirmasi soal Biaya yang dibebankan kepada Siswa tersebut, juga membenarkan. Abram melalui telepon menerangkan, pihak Sekolah dapat membebankan biaya kepada Siswa berdasarkan Keputusan Bersama oleh Paguyuban Orang Tua/Wali Kelas.
“Kalau Pembiayaan tersebut bukan hanya di SDN 30, di semua Sekolah juga melakukannya asalkan sesuai Keputusan Bersama Paguyuban Kelas,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
“ Kalau ada yang tidak bayar yah., tidak apa.” kata dia lagi.

Menanggapi masalah tersebut, Masni Dubaili. Anggota DPRD Kota Gorontalo Komisi A, dengan tegas mengatakan akan memberikan Sanksi kepada pihak Sekolah yang terbukti secara langsung dan memaksa meminta Dana kepada Orang Tua Wali Siswa untuk pelaksanaan kegiatan di Sekolah tanpa ada Prosedur yang legal dan sah dari Pemerintah.
Karena menurut Dia dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah, baik Pembelian dan Perawatan Sarana Prasarana Sekolah, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran, dan Kegiatan Ekstra Kurikuler Siswa masuk dalam Komponen Pembiayaan Dana BOS.
“Sebagai Wakil Rakyat tentunya Saya tidak setuju dengan adanya Pungutan seperti itu karena memberatkan Orang Tua Wali Siswa, tetapi kalau itu dilakukan dengan suka rela, tidak jadi masalah dan bagi yang melanggar akan diberikan Sanksi sesuai Peraturan, yang pasti dalam Pencairan Dana BOS ada Pengawalan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota. (A03).
Editor: Arlan
Komentar