Sah… Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2021-2022 Ditetapkan

Gorontalo – ligo.id – Agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2021-2022 resmi disahkan, agenda tersebut akan dibagi dalam tiga masa sidang.

Wakil Ketua DPRD, Awaludin Pauweni menerangkan, agenda kerja dewan yang telah disahkan itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pokok-pokok pikiran (DPRD) yang perlu ditindaklanjuti juga termasuk dalam pembahasan, sebab belum terakomodir dalam APBD maupun APBD-P.

Sehingga, kata Awaludin sesuai dengan regulasi yang ada, Pokir DPRD memerlukan pengesahan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.

“Jadi seperti itu, Pokir DPRD akan disahkan dulu lewat rapat paripurna. Kemudian Pokir setelah disahkan akan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari setiap OPD Pemprov Gorontalo.” Jelas politisi PPP itu. Senin (20/9/2021)

Kata dia, untuk menjamin Pokir DPRD bisa terakomodir dalam APBD dan APBD-P. Hal itu menjadi tugas setiap dari Komisi-komisi, menindaklanjutinya dengan mitra kerja masing-masing.

“Jaminannya ada di Komisi-komisi untuk membahas Pokir ini bersama mitra kerja masing-masing. Dan memastikan tidak ada lagi Pokir yang tidak terakomodir dalam pembahasan rancangan APBD di setiap tahun berjalan.” tutupnya.  #vv/efd

Komentar