LIGO.ID – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo membagikan Sertipikat Tanah kepada 1000 Orang yang terdiri dari masyarakat Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Hari ini kita serahkan Sertipikat Tanah kepada 350 Orang warga Kota Gorontalo dan 650 warga Kabupaten Bone Bolango,” kata Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Wartomo. Rabu (11/12) di Aula Rudis Walikota.
Wartono juga menjelaskan, penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat ini merupakan salah satu program strategis nasional, Pendataan Tanah Sistematis dan Lengkap.
“Kita patut bersyukur karena hari ini masyarakat menerima Sertipikat Tanah dan Sah menjadi Pemilik Tanah dengan adanya Sertipikat itu,” kata Wartomo.
Dirinya juga melaporkan kepada Gubernur Gorontalo bahwa estimasi bidang seluruhnya yang ada di Provinsi Gorontalo berjumlah 599.784 Bidang, dari jumlah tersebut yang sudah tersertipikat baru 53 Persen, sehingganya masih ada pekerjaan rumah 47 Persen.
“Tapi kami sudah mencanangkan Road Map, insyaAllah dari 47 Persen kita akan selesaikan sampai pada Tahun 2023 dan dengan demikian seluruh Tanah di Gorontalo akan terdaftar dan bersertipikat,” ungkap Wartono.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah tentang Pendaftaran Tanah secara Nasional yang diharapkan pada akhir Tahun 2024 seluruh Tanah di Indonesia yang berjumlah 126 Juta ini bersertipikat dan Terdaftar.
“Dari Gorontalo termasuk ikut menyumbangkan dan Tertib Administrasi dan Tertib Hukum Pertanahan,” katanya lagi.
Penyerahan Sertipikat 1.000 Bidang ini merupakan bagian dari target seluruhnya, di Provinsi Gorontalo pendaftaran Tanah Sistematis lengkap sejumlah 39 Ribu, selesai di bagi 30 Ribu dan selebihnya akan di selesaikan sampai April-Desember.
“Hari ini dihadirkan 1000 Penerima Sertipikat, besok kita akan hadirkan 1000 Sertipikat yang terdiri dari Kab. Gorontalo Utara dan Kab. Gorontalo dan Hari Jumat kita akan hadirkan juga 1000 Sertipikat untuk Kab. Boalemo dan Pohuwato,” katanya.
Dengan adanya Penyerahan Sertipikat ini tentu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik Subjek, Objek dan Hak Atas Tanah itu sendiri.
“Kita berharap dengan Sertipikat ini bisa menangkal berbagai konflik Keagrariaan dan mampu meningkatkan Nilai Kesejahteraan dan Nilai Ketenangan Hidup bagi masyarakat,” tutupnya. (arl /pb)
Komentar