Ligo.id – Keluarnya maklumat Kapolri Jendral Azis yang neyatakan melarang peredaran konten terkait FPI tidak dapat berlaku untuk jurnalistik.
Arif Zulkifli Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, menerangkan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh suatu pers terkait FPI untuk suatu kepentingan umum yang ada di internet, itu dibolehkan
“Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang,” kata Arif kepada Jumat (1/1/2021).
Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja.
Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri.
“Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklumat kapolri itu harus dibaca sebagai imbauan kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.
Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tanggal 1 Januari 2021.
Hal ini terkait satu poin maklumat yang menyebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. (#c)
Komentar