Polres Gorut Bakal Tertibkan Penjual Miras

LIGO.ID – Alkohol adalah salah satu zat yang memabukkan yang sering membuat orang yang mengkonsumsinya tak sadarkan diri dan kebanyakan melakukan tindak kejahatan.

Hal ini di katakan oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesumah, saat konferensi pers di halaman Satuan Reskim Polres Gorut, Senin (10/02)

“Miras (minuman keras,red) adalah bagian dari Narkoba, maka miras harus kita berantas peredarannya. Alhamdulillah berkat informasi warga, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton miras jenis Cap Tikus hasil olahan home industri yang berasal dari Sulawesi Utara. Dalam kasus ini kami telah menetapkan tersangka terhadap RR dan IN.” kata Kapolres Gorontalo Utara.

“Jumlah miras yang  mereka pasok cukup banyak, tersangka IN kami tangkap saat melintas di wilayah Gorut tepatnya di Desa Jembatan Merah, menggunakan mobil Avanza warna putih dengan jumlah miras yang diangkut sebanyak 40 karung.” sambung AKBP Dicky Irawan Kesumah.

Miras yang akan dikirimkan kembali ke Manado tersebut kata Dicky Irawan Kesumah, diduga tidak laku dipasaran.

“Sedangkan Tersangka RR kami lakukan penangkapan di Desa Titidu saat perjalanan kembali ke Manado dengan jumlah miras yang di bawah sebanyak 12 karung, barang ini diduga akan di kembalikan ke Manado karena tidak laku dipasaran. Jadi keseluruhan barang yang kami tangkap sebanyak 52 karung dan di taksir seberat 1,6 ton,” ucap Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Gorut, AKP Syang Kalibato, SH.

Ketika ditanya bagaimana langkah yang ditempuh Kepolisian tentang para Pengedar dan atau Penjual Miras di Warung atau Kios, dengan tegas Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkannya.

“Bila tidak lengkap dan atau tidak memiliki izin edar maka kami akan tertibkan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, AKP Syang Kalibato mengatakan bahwa tersangka yang kini sementara diamankan oleh pihaknya akan di jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ya, kepada para tersangka akan kami jerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata mantan Kasatreskrim Polres Bonbol ini.

AKP Syang Kalibato Kasat Reskrim didampingi KBO Sat Reskrim Polres Gorut IPDA Mat Tarip bersama barang bukti 52 barang bukti miras jenis “Cap Tikus”

Di akhir pernyataannya Kapolres Gorut maupun Kasat Reskrim Polres Gorut menghimbau warga untuk tidak mengkonsumsi Alkohol. (ars/srd)

 

Komentar