LIGO.ID – Dugaan Penganiayaan oknum Anggota Polri yang mengakibatkan Bripda Dersutianto hingga meninggal dunia telah ditindaklanjuti Polda Gorontalo dengan menetapkan 2 Tersangka masing-masing AM dan RT.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK. mengungkapkan, pada pagi hari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan Gelar Perkara Dugaan Penganiyaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia.
“Dari hasil Gelar Perkara tersebut disimpulkan adanya Kesesuaian antara Keterangan Saksi, hasil Visum Et Repertum dan hasil Otopsi tentang adanya Dugaan Keras telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Derautianto meninggal dunia,” jelas AKBP Wahyu.
Dalam Gelar Perkara tersebut, pihak Kepolisian juga telah menetapkan 2 tersangka yakni Bripda AM dan Briptu RT.
“Keduanya, Bripda AM dan Briptu RT ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Selain itu, Kabid Humas Polda Gorontalo ini juga menerangkan, setelah ditetapkannya Tersangka, maka keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penahanan.
“Segera setelah Pemeriksaan akan dilakukan Penahanan terhadap keduanya,” ucapnya.
Kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barangsiapa melakukan Tindak Pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (prpolda/pb)
Komentar