LIGO.ID – Permudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran selama masa Pembatasan Sosial, Pemda kota Gorontalo berlakukan pembayaran pajak secara online.
Ketua Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan kota Gorontalo, Hansmi Jahja kepada LIGO.ID menyampaikan, metode online ini berlaku kepada wajib pajak, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot Gorontalo yang sudah lama menggunakan layanan pajak online ini, kini hanya membatasi pelayanan pajak lewat website Yanjak Kota Gorontalo, sehingga wajib pajak yang akan membayar pajak akan mengikuti panduan yang secara mudah dilakukan lewat website, dan akan melakukan pembayaran lewat menu yang sudah disediakan.
“Pemberlakuan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, dan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran,” ucap Hansmi. Rabu (15/04).
“Dalam melakukan pembayaran para wajib pajak dapat mengaksesnya melalui website, https://yanjak.gorontalokota.go.id. Di website tersebut ada menu pilihan yang dapat memandu sesuai jenis Pajak yang dibayarkan, seperti PBB dan BPHTB,” sambungnya.
Untuk mempermudah pembayaran Pajak, lanjut Hansmi menjelaskan, pihaknya menggandeng sejumlah Bank dan Kantor Pos untuk menjadi mitra Pemerintah pada pembayaran Pajak secara online.
“Kita bekerja sama dengan beberapa Bank, seperti Bank SulutGo dan Bank BNI. Yang dapat dibayarkan lewat Teller atau cukup menggunakan ATM, bahkan melalui Mobile Banking juga bisa,” jelas Hansmi.
Wajib Pajak yang ingin memastikan apakah Transaksi atau Pembayaran telah berhasil dilakukan oleh Wajib Pajak melalui menu yang ada di website yanjak, dan juga dapat dikonfirmasi melalui Call Center yang disediakan Keuangan yakni pada nomor telepon 08114350303.
“Kami berharap masyarakat dapat memaanfatkan kemudahan pelayanan ini, karena partisipasi masyarakat atas kepatuhan membayar Pajak merupakan salah satu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Gorontalo.” ujar Hansmi mengakhiri penyampaiannya. (ar/ss)
Komentar