Penjelasan Kepala BKD-Diklat Boalemo soal Polemik Tenaga Honorer

LIGO.ID – Banyak pihak yang mempertanyakan kinerja BKD terkait perekrutan tenaga kontrak atau honorer di Pemkab Boalemo.

Kepala BKD-Diklat Kabupaten Boalemo Agus Parman Nahu, menyatakan proses penjaringan tenaga kontrak telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Sebagaimana pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) sangat jelas menegaskan kepada PPK sedianya melekat jabatan kepala daerah dilarang merekrut tenaga non PNS ataupun non P3K,” jelas Agus.

Sementara itu, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu selama 5 tahun menyelesaikan persoalan tenaga kontrak sejak terbitnya PP 49/2018.

Karena itu, dengan seleksi yang transparan, profesional dan prosedural diharapkan dapat melahirkan tenaga kontrak bermutu dan kompeten di bidangnya, sesuai Analisa Jabatan (Anjab) ASN di tiap OPD.

“Saat ini pun sudah ada nilai diperoleh di tiap instansi membutuhkan. Hanya saja, tinggal menunggu tahapan wawancara,” pungkasnya. (ggf)

Komentar