Pengurusan Izin Usaha, Sekda Ismail Madjid Syaratkan Pekerja Wajib Diasuransikan

LIGO.ID – Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengimbau para pemberi kerja atau badan usaha  untuk mengasuransikan tenaga kerjanya, sebagai jaminan terhadap keselamatan para keryawan dalam bekerja.

Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid menyayangkan kesadaran para pemberi kerja masih sangat minim terhadap manfaat asuransi bagi keselamatan para tenaga kerja. Menurutnya, perlu adanya upaya sosialisasi lebih intens lagi dalam mendorong kesadaran tersebut. 

“Manfaat jaminan keselamatan belum dipahami secara betul oleh para pemberi kerja, sehingga masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam asuransi kecelakaan maupun kematian.” ucap Ismail saat menggelar Rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo, di kantor Walikota Gorontalo. Jumat (18/9).

Jaminan keselamatan pekerja ujar Ismail, sifatnya wajib yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dan intruksi pemerintah.

“Saat ini yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baru 15 persen dari jumlah pekerja yang ada.” ucap Ismail Madjid.

Melalui rapat itu, Ismail menginstruksikan dinas terkait untuk lebih gencar lagi memberikan sosialisasi untuk mendorong perusahaan atau badan usaha memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya.

Bahkan dirinya akan meminta Dinas yang menangani pengurusan ijin usaha, mensyaratkan bagi pelaku usaha untuk mengasuransikan para tenaga yang dipekerjakan.

“Saya minta dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, tolong jadikan syarat bagi setiap pengurusan izin usaha untuk mengasuransikan para tenaga kerjanya.” jelas Ismail.

Para pemberi kerja, kata Ismail, jangan hanya memandang para pekerjanya sebagai objek semata, namun menjadikan subjek di perusahaan itu sendiri berkontribusi dalam meningkatkan hasil produksi yang akan dicapai.

Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo juga membicarakan perihal kelanjutan nota kesepahaman sinergitas kedua lembaga itu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Poin-poin itu terkait dengan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.” pungkas Ismail. (vn/red)

Komentar