Jakarta – ligo.id – Pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Alvin Lim keluar dari Bareskrim Polri dan kemudian masuk ke ruang wartawan. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam mobil dan ia angkat suara mengenai peristiwa jemput paksa tersebut.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi, tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih” kata Alvin Lim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya penjemputan paksa itu.
“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, penahanannya itu konfirm dengan PN 4 tahun setengah, 4 tahun 6 bulan, tetapi dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim. Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim” kata Ade saat dihubungi.
Dikatakan Ade, Alvin Lim saat ini dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan. Di sisi lain, ketika ditanya mengenai mengapa Alvin Lim berada di Bareskrim Polri, ia mengaku tidak tahu.
“Kurang tahu kita, posisi beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri. Tidak, tidak ditahan (di Bareskrim)” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap pengacara Alvin Lim.
Majelis hakim menyatakan Alvin Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Alvin Lim menanggapi santai putusan PN Jaksel tersebut. Ditekankan, proses hukum yang dihadapinya merupakan kriminalisasi terhadap advokat.
“Kan sudah saya katakan dari awal, ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya nebis in idem, tetapi dipaksakan oleh oknum” kata Alvin dalam hak jawab dari LQ Indonesia Law Firm yang diterima, Kamis (1/9/2022).
“Saya dituduh memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tanda tangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tetapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, ‘jangan pake untuk yang aneh-aneh’ kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tetapi itu lah ini sudah setingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat” kata Alvin Lim menambahkan.
“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tetapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan hakim, mungkin di kemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini risiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka” tuturnya.
Alvin menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan salah satu perusahaan asuransi kepada seorang berinisial M hanya sebesar Rp 6 juta.
Kedua, barang bukti KTP yang diduga memalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, tidak ada satu pun keterangan saksi menyatakan Alvin menggunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.
Dikatakan, tidak masuk akal bagi seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat di kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya. Apalagi hanya untuk klaim asuransi Rp 6 juta.
“Namun inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah menjadi salah” katanya. #
Komentar