Dinas PMD : Teknis Administrasi kewenangan kami, namun proses input ke sistim adalah otoritas Dinas Keuangan
LIGO.ID. Penyaluran bantuan dalam rangka penanggulangan warga terdampak Covid 19 banyak menuai protes dan masalah di lingkungan warga. Proses birokrasi pencairan dana menjadi salah satu timbulnya permasalahan di tingkat masyarakat penerima bantuan dan Kepala Desa menjadi sasaran dari protes warga tersebut. Kebanyakan yang menuai protes saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Masyarakat Calon Penerima BLT DD di beberapa Desa “meriang”akibat bantuan ini tidak kunjung cair, padahal bantuan lainnya sudah dinikmati oleh para penerimanya. Contohnya di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, masyarakat Calon Penerima BLT DD mendatangi Kepala Desa untuk mempertanyakan kejelasan BLT DD tersebut, sebab terinformasi Desa lainnya sudah cair.
Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, saat di sambangi awak media ini di kantornya mengatakan bahwa pihaknya sudah 3 minggu terakhir ini berkutat dengan administrasi persyaratan pencairan Dana Desa tahap II.
Khusus untuk BLT Dana Desa sekarang ini kami kurang menunggu proses dari Dinas Keuangan ke KPPN agar Dana Desa Tahap II segera di transfer ke Rekening Desa. Sudah 3 minggu kurang lebih kami selesaikan semua persyaratannya dan sekarang prosesnya di Dinas Keuangan, sebab khusus Molantadu BLT DD ini kami anggarkan pada tahap II nanti,kata Masrin.
Namun berbeda dengan Husin Halidi, Kadis Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara, saat di hubungi awak media ini melalui saluran telepon, dengan nada agak sinis dan terkesan angkuh mengatakan sebaiknya awak media langsung menemuinya di kantor karena dia tidak pegang data.
Kalau bapak mempertanyakan hal itu sebaiknya datang ke kantor jangan cuma melalui telepon, saya tidak pegang data. Secara teknis hubungi saja Dinas PMD, kata Husin dengan nada tak bersahabat dan terkesan angkuh.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kabid Pemerintah Desa, Dahlan Wante, mengatakan bahwa secara teknis adminstrasi proses pencairan Dana Desa memang melalui Dinas PMD, namun Penginputan dan Memposting ke Sistim itu otoritas Dinas Keuangan.
Perlu dibaca :Wakil Bupati Gorut Serahkan Secara Simbolis BLT DD di Desa Huidu Melito
Ya pak, memang benar kalau secara teknis persyaratan administrasi itu wewenang kami, namun selanjutnya proses input dan posting di Dinas Keuangan. Memang sudah ada beberapa desa yang sudah selesai proses administrasinya namun sampai saat ini dananya belum masuk juga ke rekening Desa. Contohnya Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, sudah sebulan ini masuk ke Dinas Keuangan untuk diproses namun sampai hari ini juga belum masuk ke rekening Desa. Untuk kendala mengapa Dana Desa tahap II belum ada di rekening Desa itu kami tidak tahu, yang jelas sudah beberapa desa administrasinya sudah selesai, kata Dahlan.
Lalu, ada apa dengan terlambatnya proses penginputan dan posting di Dinas Keuangan, dan mengapa pula Kadis Keuangan sangat “tempramen” menanggapi pertanyaan awak media? (AT/Ligo)
Komentar