LIGO.ID – Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Rosnawati Lasimpala yang didampingi Kepala Bidang Anggaran Haryanto Manan mengikuti rapat pra-rekonsiliasi dan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dihadiri seluruh Kabupaten Kota se Provinsi Gorobtalo di kantor KPPN Gorontalo, Senin (13/1).
“Rapat tadi membahas dua hal pokok kaitan dengan pra-rekonsiliasi dan rekonsiliasi soal pemotongan penyetoran pajak pusat ke kas negara yang bersumber dari APBD. Itu atas transaksi SKPD baik belanja pegawai, belanja barang, belanja modal. Itu berdampak kepada pengenaan pajak, pajak yang kita kenakan itu kan banyak macam ada pajak pertambahan nilai PPN, pajak penghasilan PPH kemudian ada pajak-pajak lain yang berhubungan dengan PPh 21, PPh 22, PPh 23,” ungkap Rosnawati kepada Ligo.
“Rekonsiliasi outputnya nanti, pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil pajak dari pusat. Dan ini sangat membantu pembangunan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Rosnawati menjelaskan, setelah dilakukan pra-rekonsiliasi maka akan dipastikan nilai pajak yang disetor kepada kas negara apakah telah memenuhi syarat dan perhitungannya itu akan dilakukan melalui rekonsiliasi.
“Sebelum melakukan finalisasi rekonsiliasi akan ada proses pra-rekonsiliasi, dimana kita menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan transaksi pajak yang diistilahkan seperti data transaksi harian kemudian ada rekapitulasi transaksi harian dan lain sebagainya. Yang pasti semua proses telah diikuti dan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Gorontalo dengan baik,” tuturnya.
“Rekon ini adalah rekonsialisasi untuk dari semester 2 tahun 2019 yang dilaksanalan pada minggu ketiga bulan Januari tahun 2020,” pungkas dia.
Komentar