Boroko – ligo.id – Pembangunan menara telekomunikasi pada enam titik di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, diduga belum mendapat izin resmi dari pemerintah setempat.
Pasalnya, perusahaan tersebut belum menyampaikan permohonan penerbitan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Bolmut.
Hal itu dikemukakan Kadis PMPTSP Bolmut melalui sekretarisnya Nurul Amin Ponto, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (29/6/2022) silam.
“Kami belum menerima dokumen permohonan penerbitan izin terkait pembangunan menara itu,” ujar Amin.
Sebetulnya lanjut Amin, penerbitan izin di kantornya sangat simpel, jika seluruh dokumen persyaratannya sudah lengkap, termasuk rekomendasi dari instansi terkait.
“Terbitkan izin itu simpel, cukup dua jam izin sudah keluar, asalkan seluruh dokumen persyaratannya sudah lengkap, termasuk rekomendasi dari instansi terkait,” imbuh Amin.
Menariknya, selang beberapa hari kemudian, Kadis PMPTSP Abdul Haris Bangko, SH, saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (4/7/2022) mengaku jika perusahaan dimaksud sudah lama memasukkan dokumen permohonan izin pembangunan menara tersebut.
“Permohonannya sudah lama masuk ke tata ruang, tapi karena ada perubahan regulasi, sehingga nomenklaturnya berubah dari Tim Koordinasi Penataan Ruang berubah menjadi Forum Penataan Ruang,” terang Haris.
Bahkan mantan Sekwan Bolmut itu merinci lampiran dokumen permohonan izin tersebut berupa surat kelengkapan dari desa dan rekomendasi kecamatan yang memuat persetujuan warga sekitar pembangunan menara tersebut.
“Semua sudah ada dokumennya, termasik izin Sangadi (Kepala Desa), Camat, izin wqrga tetangga radius lokasi mengetahui Kepala Desa, Camat,” beber Haris.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut, Irma Ginoga, S.Pd, melalui Pejabat Fungsionan Bidang P3KLH Tedy Tabo, SH, mengaku belum menerima dokumen dokumen apapun terkait pembangunan menara tersebut, sekalipun pemberitahuan.
“Sampai hari ini, belum ada berkas permohonan yang masuk, kalau setara SPPL, belum ada, minimal pemberitahuan,” ujar Tedy, Rabu (29/6/2022) lalu.
Dilanjutkannya, Lingkungan hidup sendiri sudah menggunakan Online System Submision (OSS), dengan sistem registrasi SPPL secara online, akan tetapu proses prngurusan UKL, UPL maupun Amdal tetap langsung ke lingkungan hidup.
“Kalau lingkungan hidup, perizinanya sudah melalui aplikasi OSS, kalau SPPLnya tinggal melakukan registrasi, kalau UKL, UPL, Amdalnya nanti lewat Lingkungan Hidup langsung,” lanjut Tedy.
Seharusnya tambah tedi, sebelum pembangunannya rekomendasi penafsiran lingkungan berupa UKL atau UPL maupun Amdal sudah ada.
“Seharusnya dokumen rekomendasi penafsiran lingkungan sudah ada sebelum pembangunan,” tambahnya.
Terkonfirmasi, kepada PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, melalui Eko Rian, via telepon seluler, mengaku sudah memasukkan permohonan penerbitan izin kepada Dinas Investasi dan PTSP.
“Kami sudah menyampaikan permohonan peneritaan izin di PTSP, bahkan langsung kepada Kepala Dinasnya,” terang Eko.
Sayangnya lanjut Eko, pihaknya belum menerima dokumen izin terkait pembangunan sejumlah menara telekomunikasi tersebut, meskipun permohonan itu sudah cukup lama dimasukkan.
“Sampai hari ini kami belum menerima dokumen izinnya, sudah lama sih dimasukkan, kira-kira sekitar tiga bulan yang lalu,” imbuhnya.
Dirinya pun tidak paham sampai proses terbitnya izin dimaksud memakan waktu yang lama, sedangkan dokumennya sudah lengkap.
“Saya nggak paham mengapa proses penerbitannya begitu lama, padahal dokumennya sudah lengkap,” keluh Eko.
Pantauan media ini, pembangunan enam menara tersebut sudah memasuki tahap finishing. #rom/oya
Komentar