Masa Jabatan Ismail Madjid sebagai Sekda Kota Gorontalo Resmi Diperpanjang

Gorontalo – ligo.id – Masa jabatan Ismail Madjid sebagai Sekretaris Daerah kota Gorontalo berakhir hari ini Rabu (29/6/2022) terhitung sejak Senin (22/5/2017) lima tahun lalu dirinya mulai menjabat.

Beruntungnya jabatan panglima ASN di pemda kota Gorontalo itu tidak mengalami kekosongan. Sebab BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) kota Gorontalo telah membentuk Tim Evaluasi kinerja Sekretaris Daerah.

Dengan melibatkan unsur internal pemda kota Gorontalo yang diisi pejabat yang memiliki pangkat lebih tinggi di pemda provinsi Gorontalo, kemudian unsur akademisi dan pemerintah pusat.

“Hasil evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi, sudah diserahkan kepada Wali Kota Gorontalo. Dari hasil evaluasi itu menghasilkan tiga rekomendasi, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan tidak diperpanjang,” ujar Kepala BKPP, Ben Idrus usai mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Sekda kota Gorontalo. Rabu (29/6/2022)

Ben menjelaskan, dari hasil evaluasi kinerja Sekda oleh Tim Evaluasi, ada beberapa catatan penting terhadap perpanjangan jabatan Sekda. Hasilnya, sambung Ben, melahirkan rekomendasi untuk Wali Kota Gorontalo, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan terakhir adalah tidak diperpanjang

 “Sebelum kami melakukan evaluasi kinerja, kami meminta rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), kemudian KASN telah menyetujui rekomendasi untuk Tim penilai kinerja melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

“Selain rekomendasi ada juga beberapa catatan yang telah diserahkan kepada Wali Kota Gorontalo. Kemudian hasilnya kami kirim lagi ke KASN, untuk meminta rekomendasi termasuk catatan tertentu,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menambahkan, tugas implementasi yang dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyangkut tata pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat maka Sekda adalah tumpuannya.

“Jadi kedudukan sekda ini sangat penting, makanya jadi rebutan karena hanya satu di setiap daerah,” jelas Marten.

“Aturan hukum wajib di jadikan acuan untuk merumuskan strategi dalam menjalankan roda pemerintahan salah satunya dalam penataan ASN yang tidak bisa dilepaskan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dituangkan dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 UU mengamanatkan bahwa tugas sekda masa jabatan hanya dapat di duduki selama 5 tahun,” pungkasnya. #vv/rd

Komentar