Marten Ingatkan Netralitas ASN di Sosialisasi Pemilu Gelombang Kedua

Sosialisasi pengawasan peraturan dan non peraturan ASN pada penyelenggaraan pemilu gelombang kedua tingkat Kota Gorontalo resmi digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Grand Q itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjadi salah satu dari sekian pemateri yang dihadirkan panitia.

Dalam materinya, Marten memaparkan berbagai regulasi tentang netralitas ASN. Kata Marten, sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, khusus dua pasal yang menyangkut masalah netralitasi ASN yang sangat ketat.

Dimana, kata Marten, pasal 9 ayat 2, yaitu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, dan partai politik.

“Sudah jelas, jadi dia harus netral betul-betul, independen betul-betul, tidak ada pengaruh dan tidak boleh diintervensi maupun mengintervensi semua golongan maupun partai politik,” lanjutnya.

Berikutnya, ucap Marten, pasal 24 ayat 1. Pasal ini, dia bilang lebih tegas lagi. Yaitu, ASN wajib menjaga netralitas, dan sesuatu yang wajib berarti harus taat dan patuh, jika melanggar akan mendapatkan sanksi.

“Siapa yang disebut aparatur sipil negara? ASN terdiri dari dua sekarang sesuai dengan UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,” tandasnya. 

Tidak hanya di UU tentang ASN, dasar hukum netralitas ASN juga ada di UU pemilu, yaitu UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 1f. Yakni, pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

“Mengikutsertakan saja tidak boleh, apalagi ASN mau melaksanakan, memfasilitasi dan lain sebagainya,” tegasnya.

Menurutnya, netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu, dan juga Pilkada serentak pada tahun 2024 sangatlah penting untuk disampaikan dalam forum-forum seperti ini.

“Mengapa ASN harus netral? Karena dalam bernegara harus ada dasar yang kuat. Semuanya diatur oleh konstitusi, dan banyak undang-undang yang menjadi dasar hukum netralitas ASN,” tegasnya.

Selain ASN, tambah wali kota dua periode itu, masyarakat dan penyelenggara Pemilu juga harus menaati berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Komentar