Gorontalo – ligo.id – Rencana perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru Pemerintah Provinsi Gorontalo dikonsultasikan Pansus I yang dibentuk DPRD Provinsi Gorontalo untuk dibuatkan Peraturan Daerah.
Pansus I Perda Perubahan OPD baru itu sedang dikonsultasikan DPRD Provinsi Gorontalo ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kasubid Wilayah IV, Kementerian Dalam Negeri RI.
“Prosesnya juga dijalankan sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.” ungkap Ketua Pansus I, Laode Haimudin.
Permohonan perubahan OPD Pemprov Gorontalo itu, jelas Laode masih sementara diproses oleh Kemendagri.
Menurutnya, Pansus I juga menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Penyederhanaan Struktur OPD dan Penyederhanaan Jabatan serta Penyesuaian Jabatan.
“Implementasi dari PermenPAN-RB yang terbaru ditargetkan paling lambat 30 Juni 2021 mendatang.” ungkap Laode.
Sebelum mendapat persetujuan Kemendagri, usulan perubahan OPD Pemprov Gorontalo juga harus mendapat rekomendasi dari Kemenpan-RB.
“Dan agar Pansus tidak bekerja secara parsial, kami akan menunggu dulu persetujuan dan rekomendasi dari Kemendagri serta Kemenpan-RB.” pungkasnya. #vv/red
Komentar