LIGO.ID Aziz Yanuar sebegai kuasa hukum FPI, mendatangi penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kedatangannya bermksud meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, pada Jumat (11/12) pagi.
“penyidik belum memiliki surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka, Rizieq dan lima tersangka lainnya siap memenuhi panggilan jika ada pemberitahuan dari penyidik,” Tegas Yanuar.
“Kita mempercepat proses itu, kita datang. Kalau ada surat panggilannya ya akan kita bawa ke Habib Rizieq, hari apa kita penuhi. Tapi tadi belum ada suratnya,” jelas Aziz Yanuar kepada VOA, Jumat (11/12).
Yanuar menilai rencana penangkapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Riziek tidak tepat. Ia beralasan Rizieq Shihab kooperatif terhadap aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Rizieq menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus ini, termasuk kewenangan penyidik dalam menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus berkomentar singkat terkait rencana penangkapan terhadap para tersangka, “Secepatnya,” kata Yusri kepada VOA, Jumat (11/12).Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kamis 10 November kemarin.
Hasilnya penyidik kemudian menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
“Jadi gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab,” jelas Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12). (#c)
Komentar