LIGO.ID – Dua aset daerah berbentuk rumah milik Dinas Kesehatan Kota Gorontalo di Kelurahan Limba U2, Kota Gorontalo, ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemkot Gorontalo, Kamis (28/11).
Penarikan ini dilakukan karena sudah ada SK dari Walikota Gorontalo untuk dilakukan pengosongan.
“Beberapa bulan kemarin kita lakukan pengosongan dan kita berkunjung ke tempat ini, waktu itu keadaan rumah masih dalam keadaan baikan dan kamipun tidak tahu pada saat diserahkan kembali rumah sudah dalam keadaan tidak wajar,” ucap Penyelia Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Friesmount Wongso dalam keterangannya.
Ia juga sangat menyangkan tentang penggunaan rumah yang sudah berpuluh-puluh tahun di berikan Negara tetapi ditinggalkan dalam keadan porak-poranda. Seharusnya pihak yang menempati rumah tersebut lebih bisa merawat aset-aset milik daerah/negara.
“Seharusnya orang yang menempati rumah ini lebih loyal terhadap Negara karena Negara sudah memberi tempat untuk tinggal dan pada saat dia memang harus pindah, setidaknya ditinggalkan dalam keadaan layak untuk ditempati,” terang Friesmount.
Dengan adanya pengembalian aset daerah yang dalam keadan tidak wajar ini, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah ada dampak pidananya atau tidak.
“Kalau memang memungkinan ada unsur pidana terhadap asset daerah yang di rusak ataukah dig anti rugi, kita harus rembukan juga dengan kepala daerah setempat,” tutupnya.
Sementara itu Walikota Gorontalo Marten Taha saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya berjanji akan menulusuri persoalan ini lebih lanjut.
“Sementara melakukan penelitian, apa benar pada saat mereka menempati itu ada penambahan bangun dari yang menempati atau tidak, nanti dari Dinas Kesehatan yang akan menelusuri hal ini,” ucap Marten Taha.
Reporter: Arlan
Komentar