Kondisi Habib Rizieq Saat Ini

LIGO.ID – Habib Rizieq Imam Besar FPI setelah diberitakan tertangkap kini beredar foto kondisi saat ini Habib Rizieq yang tampak baik-baik saja dibalik sel penjara. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Umum FPI Munarman.

Beredar foto Habib Rizieq dalam penjara. Dalam foto itu, memperlihatkan Habib Rizieq mengenakan kaus oblong, celana bahan, dan peci bewarna putih.

Habib Rizieq tampak seorang diri di sebuah sel berukuran 2×1 meter. Tampak di sana sebuah koper yang diduga dipakai Habib Rizieq untuk menyimpan barang pribadi.

Munarman mengungkapkan kondisi Habib Rizieq di sel tahanan Polda Metro Jaya usai berstatus sebagai terangka kasus kerumunan massa saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Munarman mengatakan, Habib Rizieq cerita meski berada dalam penjara. Tidak hanya itu, Munarman juga memastikan kondisi Habib Rizieq sehat wal afiat.

“Habib (Rizieq) Alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda,” kata Munarman saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

Munarman lalu mengungkapkan bahwa Habib Rizieq menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Habib Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.

“Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Munarman.

Perlu diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari.

Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. (#c)

Komentar