Jakarta – ligo.id – Terkait ekspor bijih nikel Uni Eropa (UE) menggugat kembali Indonesia lewat Organisasi Perdagan Dunia (World Trade Organization/ WTO).
Hal ini merupakan masalah sengketa yang masih terus berlanjut sampai sekarang yang dilakukan benua biru semenjak kebijakan diterbitkan pada awal tahun
“Kemarin sore sekitar jam 3 atau jam 4 menjelang tutup kantor perwakilan kita di Jenewa, Swiss, kita mendapati notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan jalan terus proses sengketa di WTO dan tentunya sebagai negara hukum dan demokrasi Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntunan tersebut,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Tuntutan yang dilayangkan didasarkan pada anggapan bahwa yang dimana aturan yang dimiliki Indonesia tentang minerba telah menyulitakan Uni Eropa.
“Mereka menganggap bahwa aturan kita tentang minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di dalam industri besi baja, terutama stainless steel karena nikel ini dipakai dalam stainless steel,” katanya.
Padahal kata Lutfi, komoditas nikel Uni Eropa memiliki nilai produktivitasnya yang lebih kecil dari Indonesia.
Dengan demikian, Uni Eropa menganggap hal ini akan mengganggu produktivitas energi stainless steel mereka.
Untuk proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021 nanti.
Seperti diketahui, Indonesia dengan Uni Eropa ini sedang mempunyai dua permasalahan yang pertama adalah DS 592 terkait masalah nikel.
Indonesia juga tengah menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dengan nomor gugatan DS 593. (#c)
Baca Juga di : Indonesia Kembali Digugat Uni Eropa Terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel
Komentar