Fikram Salilama: Paripurna Pansus LKPJ Gubernur Digelar 11 April

Gorontalo – ligo.id – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo membahas dua hal tentang perubahan waktu pelaksanaan Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi oleh pansus LKPJ Gubernur Gorontalo dan diterimanya surat dari Presidium Pembentukan Pemekaran Kabupaten Boliyohuto.

Anggota Komisi I Deprov, Fikram Salilama menjelaskan terkait pergeseran waktu Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi dari Pansus akan digeser pada tanggal 11 April mendatang.

“Rapat Paripurna harusnya dilaksanakan hari ini, namun berdasarkan Surat Pansus LKPJ, mereka meminta untuk di agendakan tanggal 11 april 2022. Sebab masih banyak yang akan mereka evaluasi,” ungkap politisi Golkar itu

Menurutnya, sesuai ketentuan aturan Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo diberi waktu selama satu (1) bulan.

“Sehingga, Banmus DPRD Provinsi Gorontalo seiya seikata dalam menerima pergeseran agenda tersebut,” jelas Fikram.

Lanjut, Fikram Salilama mengatakan jika pihak Banmus membahas soal surat dari Presidium tentang Pembentukan dan Pemekaran Kabupaten Boliyohuto.

“Dan itu kita sepakati, kita kirim ke Komisi I dan  dikaji oleh Komisi I, kita akan agendakan di rapat Banmus untuk kita paripurnakan persetujuan DPRD Provinsi tentang pembentukan Daerah Boliyohuto tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, jika pada tahun 2011, pihak DPRD Provinsi sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan, tapi ini ada surat masuk mereka guna meminta persetujuan yang sama dan itu perlu dikaji lagi oleh pihak Komisi I.

“Sepintas dengan pandangan kami tadi, mungkin karena perubahan Undang-Undang tahun 2003-2004 ke Undang-Undang 2003-2014. Sedangkan persetujuan kita pada tahun 2011 dan dengan diubahnya undang-undang tersebut akan ada penyesuaian-penyesuaian,” tambahnya.

“InsyaAllah setelah dikaji oleh Komisi I, maka Banmus akan menerima dan melakukan agenda lagi,” pungkas Fikram. #vv/fen

Komentar