Evaluasi Dampak Buka Tutup Jalan di Perbatasan, Pemda Gorut dan Bolmut Gelar Rapat.

LIGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara menggelar pertemuan guna mengevaluasi pemberlakuan Buka Tutup Jalan di area perbatasan Gorontalo Sulawesi Utara tepatnya di kecamatan Atinggola, kabupaten Gorontalo Utara.

Pertemuan yang dihadiri oleh semua elemen yang termasuk dalam Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19, di dua Kabupaten itu dilaksanakan di rumah kediaman Kepala Puskesmas Atinggola, Senin, (30/03)

“Pertemuan hari ini bertujuan untuk mengevaluasi tentang dampak  yang ditimbulkan pemberlakuan Buka Tutup Jalan oleh ke dua wilayah, sekaligus mencarikan solusi penyelesaiannya,” kata Asripan Nani, Sekda Bolaang Mongondow Utara,Sulut, saat memberi pengarahan pada pertemuan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, sesaat setelah pertemuan tersebut usai, kepada awak media  mengatakan, pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan menyangkut pemberlakuan Buka Tutup Jalan di perbatasan Atinggola ini.

“Alhamdulillah, kami sudah selesai melakukan pertemuan guna membahas semua kendala yang dihadapi oleh kedua wilayah ini dalam hal pemberlakuan Buka Tutup akses jalan ini. Pemda kedua wilayah tetap sepakat bahwa waktu tutup mulai pukul 18.00 WITA, namun untuk mengurai kemacetan minimal satu jam sebelumnya area-area tertentu sudah menerapkan Penutupan lebih awal.” papar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan  Covid-19 kabupaten Gorontalo Utara ini.

Peserta pertemuan berpose bersama setelah acara usai

“Contoh, Ruas jalan Atinggola tutup pada pukul 18.00 WITA, tapi di area (wilayah) Polsek Kwandang sudah melakukan Penutupan lebih awal pukul 17.00 WITA, hal ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan dan menghindari penumpukan kendaraan dalam jumlah besar di area sekitar perbatasan, dan jadwal buka kembali akses jalan disepakati tetap jam 06.00 WITA, “ lanjut Sekda Gorut.

“Kemudian dalam pemberlakuan Buka Tutup Ruas Jalan tersebut juga disepakati beberapa hal yang dianggap urgen dan tetap diizinkan untuk melintas walaupun dalam jadwal dimana ruas jalan harus ditutup, yaitu mobil Ambulance, mobil Tangki BBM, Mobil yang mengangkut Bahan Pangan, serta mobil yang mengangkut orang yang punya keperluan yang mendesak, seperti orang yang akan Melayat, dan hal lainnya tanpa harus mengabaikan Protokol Penanggulangan Covid 19, artinya mereka ini boleh lewat tapi tetap diperiksa di posko penanggulangan yang ada di dua wilayah kabupaten ini,” urai Sekda Gorut ini dengan penuh semangat. (ars/at)

Komentar