eks-Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Nelson: dari Segi Etika, Tidak Layak

LIGO.ID – Sebagai Calon Petahana pada ajang Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo tanggapi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang sudah ditetapkan pada 2 Desember 2019, dan membolehkan eks-Koruptor untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Menurutnya, walaupun Hak Konstitusi sebagai Warga Negara untuk dipilih dan memilih dijamin UUD, tetapi untuk orang yang pernah terlibat Korupsi, kata Nelson, dari segi Etika, tidak layak lagi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

“Memang Hak Memilih dan Dipilih itu adalah Hak Konstitusi, Hak Asasi, itulah mungkin saja menjadi pertimbangan KPU menerbitkan PKPU, tetapi dari segi etika, seseorang yang sudah terjerembab dengan Korupsi yang sebenarnya tidak layak lagi” ucap Nelson saat diwawancari di Rumah Dinas Bupati.

Calon Petahana tersebut menilai, walaupun PKPU telah ditetapkan, tetapi pilihan sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat yang punya Hak untuk memilih pemimpin mereka.

“Tetapi kembali lagi pada masyarakat, mungkin saja ada beberapa hal positif dari yang bersangkutan yang membuat rakyat masih memilih, kalau Saya sih, kembalikan kepada rakyat, walaupun KPU sudah memutuskan, tetapi Rakyat yang menilai.” tutupnya. (ed/pb)

Komentar