Bone Bolango – ligo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango menggelar Rapat Paripurna yang ke 44 di Gedung DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Azan Piola dalam rangka pengumuman pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango masa jabatan 2016-2021.
Azan Piola yang didampingi Wakil Ketua II Zainudin Pedro Bau, SH sebelum membuka rapat paripurna, menyampaikan bahwa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruh b.
“Pasal 102 ayat (1) huruf b mengatur tentang tata tertib dewan, rapat ini adalah rapat paripurna untuk pengumuman dengan tidak mengambil keputusan”. Ucap Azan. Senin (8/2/2021).
Kemudian Azan Piola membuka rapat paripurna ini secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I menguraikan sesuai amanat Pasal 154 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
Azan juga menguraikan pada pasal 78 ayat (2) huruf a UU nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dibrhentikan karena berakhirnya masa jabatan.
Selanjutnya pada pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota karena berakhirnya masa jabatan, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam sidang paripurna.
Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Melalui rapat paripurna yang terhormat ini, kami umumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Bapak H. Hamim Pou, S.Kom., MH dan Bapak H. Mohamad Kilat Wartabone yang akan berakhir masa jabatannya 17 Februari 2021 nanti”. Ujar Azan.
Azan juga melanjutkan atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango atas dedikasi pengabdian, loyalitas, sumbangsih serta kerja samanya dalam mengemban amanah selama masa jabatannya. (#dmt)
Komentar