DPRD Setujui Pemindahtanganan Lelang BMD Pemprov Gorontalo

Gorontalo – ligo.id – DPRD provinsi Gorontalo menyetujui Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi Gorontalo tahun 2022 melalui penjualan BMD yang diusulkan pemprov.

Persetujuan ini ditandatangani pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-78 tentang Persetujuan Pemindahantanganan dalam bentuk Penjualan Barang Milik Daerah, Senin (25/4/2022).

“Iya kami menyetujui karena ini akan ada lembaga lelang akan melaksanakan itu kan,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone.

Dari usulan Pemindahtanganan BMD tersebut, sebanyak 115 unit kendaraan rencananya akan dijual dengan nilai perolehan sebesar Rp7.192.650.654,00.

Usulan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 90 unit, roda empat 22 unit, dan lainnya sebanyak tiga unit.

Tercatat, total jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan Pemindahtanganan BMD sebanyak 20 OPD.

“Nanti kami dari DPRD akan mengawasi mekanisme lelang sesuai prosedur atau tidak,” pungkasnya. #vv/rd

Komentar